Memahami Dasar Sifat Tak Terceraikan dalam Perkawinan Katolik: Tinjauan Teologis, Kitab Suci, dan Hukum Kanonik (Bagian I)
Perkawinan dalam Gereja Katolik seringkali menjadi topik yang menarik perhatian, baik di kalangan umat beriman maupun masyarakat umum. Salah satu karakteristik paling mendasar, unik, dan kerap memicu diskursus adalah sifatnya yang monogam dan tak terceraikan (indissolubile).
Lantas, apa sebenarnya fondasi teologis, biblis, dan yuridis yang mendasari prinsip bahwa perkawinan Katolik itu tidak terceraikan? Artikel mendalam ini akan mengupas tuntas akar pemikiran tersebut dari berbagai dimensi esensial.
1. Landasan Kitab Suci: Sabda dan Teladan Ilahi
Dasar utama dan pertama dari sifat tak terceraikan perkawinan Katolik bersumber langsung dari Kitab Suci, baik Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru, yang berakar pada rencana penciptaan Allah sendiri.
Rencana Asali Penciptaan: Dalam Kitab Kejadian, ditegaskan bahwa laki-laki dan perempuan diciptakan untuk saling melengkapi dan bersatu menjadi "satu daging".
Kesatuan ini bersifat utuh, di mana manusia dipanggil untuk membangun persekutuan hidup yang tidak bersifat sementara. Ketetapan Yesus Kristus: Puncak ketegasan mengenai sifat tak terceraikan ini termaktub dalam Injil Perjanjian Baru. Ketika orang-orang Farisi bertanya kepada Yesus mengenai legalitas perceraian, Ia merujuk kembali pada hakikat asal mula penciptaan: "Sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayah dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya itu menjadi satu daging. Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan
Allah, tidak boleh dicerai kan manusia" (Mat. 19:5-6).
Yesus secara eksplisit menolak praktik perceraian yang sempat diizinkan dalam tradisi Musa akibat ketegaran hati manusia, dan mengembalikan martabat perkawinan pada kehendak Allah semula yang penuh kesetiaan mutlak.
2. Dimensi Teologis dan Sakramental: Refleksi Kasih Kristus dan Gereja
Bagi umat Katolik, perkawinan bukan sekadar kontrak sosial, perdata, atau perjanjian keperdataan biasa, melainkan sebuah Sakramen—tanda keselamatan ilahi yang kelihatan.
Perjanjian yang Mengambil Bagian dalam Kasih Allah: Rasul Paulus dalam Suratnya kepada jemaat di Efesus menyandingkan hubungan suami istri dengan hubungan kasih antara Kristus dan Gereja-Nya.
Kristus mencintai Gereja-Nya dengan kasih yang total, mutlak, berkorban, dan tidak pernah berkesudahan—bahkan sampai menyerahkan nyawa-Nya di kayu salib. Tanda Kesetiaan yang Kekal: Karena ikatan sakramental ini menjadikan suami istri sebagai cerminan kasih Kristus yang setia kepada Gereja, maka ikatan tersebut merepresentasikan sesuatu yang abadi. Sebagaimana Kristus tidak pernah meninggalkan atau menceraikan Gereja-Nya, demikian pula pasangan suami istri Katolik dipanggil untuk menghayati kesetiaan seumur hidup yang tak terputuskan.
3. Landasan Yuridis dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK)
Gereja Katolik menerjemahkan prinsip teologis dan biblis ini secara sistematis melalui hukum positif gerejawi, yakni Kitab Hukum Kanonik (KHK) tahun 1983.
Kanon 1055 §1: Menyatakan bahwa perjanjian perkawinan dibentuk melalui konsensus atau kesepakatan pribadi yang tak dapat ditarik kembali, di mana seorang laki-laki dan seorang perempuan membentuk persekutuan seluruh hidup (totum vitae consortium) yang terarah pada kesejahteraan suami-istri serta kelahiran dan pendidikkan anak.
Kanon 1141: Secara spesifik menegaskan doktrin indissolubilitas: "Perkawinan ratum et consummatum (perkawinan antara orang yang dibaptis yang telah disempurnakan melalui persetubuhan yang sah) tidak dapat diceraikan oleh kuasa manapun dan dengan alasan apapun, kecuali kematian."
Ketentuan ini menunjukkan betapa serius dan luhurnya pandangan Gereja terhadap janji yang telah diikrarkan di hadapan altar Tuhan.
Apakah Anda ingin saya melanjutkan pembahasan ke bagian berikutnya mengenai perbedaan antara pembatalan (anulasi) perkawinan dan perceraian sipil dalam tradisi Katolik?
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.