30 Agustus: Mengenang Korban Penghilangan Paksa
Setiap tanggal 30 Agustus, dunia bersatu memperingati Hari Anti Penghilangan Paksa atau International Day of the Victims of Enforced Disappearances. Hari ini menjadi momentum penting untuk mengenang mereka yang menghilang secara paksa—dibawa oleh pihak berwenang tanpa jejak, tanpa pengadilan, dan sering kali tanpa kabar selama bertahun-tahun.
Di Indonesia, peristiwa ini bukan sekadar catatan sejarah global, tetapi luka nyata yang masih dirasakan banyak keluarga. Pada masa 1997 hingga 1998, puluhan aktivis pro demokrasi dilaporkan hilang secara paksa. Mereka yang seharusnya menjadi ujung tombak perubahan justru menjadi korban kekuasaan yang gelap. Nama-nama seperti Munir, Marsinah, dan aktivis '98 terus dikenang sebagai simbol perjuangan keadilan.
Peringatan ini bukan hanya tentang mengingat, tetapi juga menuntut kebenaran. Banyak keluarga korban masih menunggu jawaban: Di mana anak mereka? Kapan mereka pulang? Meski rezim telah berganti, keadilan bagi korban penghilangan paksa masih terasa jauh. Tidak ada pelaku yang dihukum, dan kasus-kasus penting masih terkatung-katung di meja pengadilan.
Setiap 30 Agustus, suara-suara kecil dari para keluarga korban bergema: kami tidak melupakan. Mereka menuntut negara untuk tidak hanya mengingat, tetapi juga bertindak. Karena tanpa keadilan, luka itu tak akan pernah sembuh.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.