Permasalahan Akibat Nikah Siri di Indonesia
Nikah siri atau pernikahan yang dilakukan di bawah tangan tanpa pencatatan resmi dari negara masih sering ditemui di Indonesia. Meskipun sah secara agama, praktik ini membawa sejumlah risiko hukum dan sosial yang cukup berat, terutama bagi istri dan anak.
Pertama, pernikahan tersebut dianggap tidak pernah ada oleh negara. Akibatnya, pasangan tidak memiliki Buku Nikah resmi yang sangat dibutuhkan untuk mengurus berbagai keperluan administrasi kependudukan dan hukum.
Kedua, status hukum anak menjadi korban utama. Status anak disamakan dengan anak di luar nikah, yang membuat mereka kehilangan hak perdata yang kuat terhadap ayah kandungnya secara hukum negara, termasuk hak waris dan akta kelahiran yang mencantumkan nama ayah.
Ketiga, perlindungan ekonomi sangat rentan karena suami tidak berkewajiban memberi nafkah secara hukum. Jika terjadi perpisahan atau penelantaran, istri dan anak akan kesulitan menuntut hak mereka melalui jalur hukum formal karena pernikahan tersebut tidak tercatat secara sah.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.