Akad Nikah Sampai 3 Kali, Apa Benar Bisa Bawa Sial?

Kadang, dalam prosesi pernikahan, terdakwa kecil bisa terjadi. Salah satunya, pengulangan ijab qobul lebih dari tiga kali. Banyak yang bertanya-tanya: apakah akad nikah sampai tiga kali itu sah? Dan benarkah bisa membawa petaka bagi rumah tangga?

Secara hukum Islam, cukup satu kali ijab qobul yang sah, disertai saksi dan niat, maka pernikahan dinyatakan sah. Namun, karena gugup atau tegang, tak jarang mempelai pria salah mengucap, sehingga diulang. Dalam praktiknya, ulama berbeda pendapat. Sebagian mengatakan dua kali pengulangan masih bisa diterima, tapi lebih dari itu dianggap makruh atau tidak dianjurkan.

Namun, soal mitos bahwa mengucapkan ijab lebih dari tiga kali bisa menyebabkan perceraian, itu tidak berdasar secara syarโ€™i. Tidak ada dalil kuat dalam Al-Qurโ€™an maupun hadis yang menyebutkan hal tersebut. Mitos ini lebih merupakan kepercayaan turun-temurun yang berkembang di masyarakat, terutama di kalangan tertentu.

Yang jauh lebih penting adalah niat, keikhlasan, dan komitmen dari kedua mempelai untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Kesalahan kecil dalam pengucapan akad tidak serta merta menentukan masa depan pernikahan. Yang menentukan adalah bagaimana pasangan saling memahami, menghargai, dan menjaga satu sama lain setelah ijab dilafalkan.

Jadi, jika terjadi kesalahan dalam prosesi, tak perlu panik berlebihan. Yang terpenting, akad dilakukan sesuai rukun dan syarat yang berlaku. Selebihnya, serahkan pada keikhlasan hati dan doa bersama agar pernikahan langgeng dan penuh berkah.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait