Anak Hasil Perzinaan dan Hak atas Nama Ayah
Di Indonesia, persoalan status anak yang lahir di luar pernikahan seringkali menyisakan keraguan dan beban sosial. Banyak yang bertanya, bagaimana nasib seorang anak perempuan yang lahir dari hubungan zina, terutama soal nama yang boleh digunakan. Jawabannya, menurut pandangan hukum dan adat yang berlaku secara umum, anak tersebut hanya berhak menggunakan nama ibunya—dengan menyandang kata “binti” (putri dari), bukan “bin” (putra dari) yang merujuk pada ayah.
Anak luar nikah tidak boleh memakai nama ayah secara resmi, terlepas dari siapa pun ayah biologisnya. Ini berbeda dengan anak yatim, yang meskipun kehilangan ayah, tetap berhak menyandang nama ayahnya. Kondisi ini sering dianggap lebih berat bagi anak hasil perzinaan, karena secara hukum dan sosial, ikatan nasab (garis keturunan) dengan ayah tidak bisa dibuktikan atau diakui.Di mata hukum Indonesia, terutama dalam Kompilasi Hukum Islam yang berlaku bagi umat Islam, pengakuan anak hanya sah jika dilakukan oleh ayah yang berstatus suami sah ibunya pada saat kelahiran. Jika tidak ada ikatan pernikahan, maka nasab tidak bisa disandang. Akibatnya, anak hanya bisa mengikuti garis keturunan ibu—baik dalam dokumen resmi maupun pergaulan sehari-hari.
Meski begitu, di tengah keterbatasan hukum ini, nilai-nilai kemanusiaan tetap harus dijunjung. Anak, sejak lahir, berhak atas kasih sayang, perlindungan, dan harga diri. Masyarakat pun diharapkan tidak mempermalukan atau memperlakukan mereka secara diskriminatif. Yang utama bukan hanya soal nama, tetapi bagaimana kita semua membantu mereka tumbuh dengan martabat yang utuh.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.