Apa yang Terjadi Jika Ada Cacat dalam Pembuatan Kontrak?
Saat dua pihak membuat kesepakatan secara hukum, kontrak menjadi dasar utama yang mengikat keduanya. Namun, bagaimana jika dalam proses pembuatannya terjadi kecacatan? Secara hukum, kontrak yang mengandung cacat kehendak bisa dibatalkan — istilah hukumnya disebut voidable atau vemietigbaar.
Cacat kehendak bisa terjadi karena berbagai alasan, misalnya adanya paksaan (dwang), penipuan (bedrog), atau keterpaksaan (nood). Dalam kondisi seperti ini, salah satu pihak sebenarnya tidak benar-benar bebas dalam memberikan persetujuan. Padahal, kemerdekaan dalam menentukan kehendak adalah syarat utama agar suatu perjanjian dianggap sah.
Meskipun mengandung cacat, kontrak tersebut tidak langsung batal. Ia tetap berlaku dan mengikat seperti kontrak yang sah, selama belum dibatalkan secara resmi melalui pengadilan. Artinya, pihak yang dirugikan harus mengajukan pembatalan terlebih dahulu. Jika tidak, kontrak tetap berlaku dan mengikat kedua belah pihak.
Contohnya, seseorang dipaksa tanda tangan kontrak jual beli tanah. Selama kontrak itu belum dibatalkan di pengadilan, tanah tersebut secara hukum dianggap sudah berpindah kepemilikan. Namun, korban bisa menggugat pembatalan dan menuntut pengembalian haknya.
Penting bagi setiap orang untuk memahami bahwa kebebasan memberi persetujuan adalah hak asasi dalam hukum perjanjian. Jika itu dirampas, meski kontrak telah ditandatangani, ia tetap bisa diperkarakan. Karena pada akhirnya, hukum tidak hanya melihat bentuk, tapi juga substansi di balik pembuatan kesepakatan.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.