Apa Isi Pasal 45A Ayat (2) UU ITE Terkait Ujaran Kebencian Berbasis SARA?

Dalam era digital seperti sekarang, penggunaan media sosial dan platform online makin luas. Namun, di balik kemudahan berkomunikasi, muncul pula risiko penyebaran konten negatif, terutama ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Untuk menangkal hal ini, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hadir dengan ketentuan tegas, salah satunya tercantum dalam Pasal 45A ayat (2).

Pasal 45A ayat (2) UU ITE berbunyi: β€œSetiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE, dapat dikenai sanksi hukum.”

Artinya, siapa pun yang sengaja menyebarkan konten provokatif atau hasutan yang memicu perpecahan berdasarkan latar belakang SARA, bisa diproses secara hukum. Ancaman hukumannya cukup serius, yaitu pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Ketentuan ini penting untuk menjaga ketertiban dan persatuan bangsa di ruang digital. Indonesia yang beragam harus terlindungi dari narasi-narasi yang memecah belah. Maka dari itu, sebagai pengguna internet, penting bagi kita untuk tetap bijak dalam menyampaikan pendapat dan memastikan informasi yang dibagikan tidak bermuatan kebencian atau diskriminasi.

Dengan memahami pasal ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan tanggung jawab dalam bermedia sosial, sehingga ruang digital bisa tetap aman, sehat, dan konstruktif bagi semua pihak.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait