Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Menurut Permendagri No. 110 Tahun 2016
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memegang peran penting dalam pemerintahan desa. Sebagai lembaga yang mewakili aspirasi masyarakat, BPD hadir untuk memastikan suara warga didengar dalam proses pengambilan keputusan di tingkat desa.
Sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, BPD memiliki tiga fungsi utama yang menjadi dasar kerjanya. Pertama, BPD bersama Kepala Desa berhak membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa. Ini berarti setiap peraturan yang akan diterapkan di desa harus melalui pembahasan bersama, agar keputusan yang diambil lebih matang dan inklusif.
Kedua, BPD bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Mereka menjadi jembatan antara warga dan pemerintah desa. Dengan begitu, kebijakan yang dihasilkan diharapkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan rakyat kecil.
Ketiga, BPD juga memiliki kewajiban untuk mengawasi kinerja Kepala Desa. Fungsi pengawasan ini penting agar pemerintahan desa berjalan transparan, akuntabel, dan tidak menyimpang dari aturan serta tujuan pembangunan desa.
Dengan tiga fungsi ini, BPD bukan sekadar pelengkap struktur desa, tetapi mitra strategis dalam membangun desa yang lebih demokratis dan sejahtera. Keberadaannya memperkuat sistem pemerintahan yang partisipatif, di mana masyarakat punya andil nyata dalam menentukan arah pembangunan desa.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.