Bolehkah Gestun dalam Islam? Ini Penjelasannya
Transaksi gesek tunai atau yang lebih dikenal dengan istilah gestun semakin marak di kalangan masyarakat, terutama saat kebutuhan mendesak datang. Namun, banyak yang belum tahu bahwa praktik ini sebenarnya menuai kontroversi dari sisi hukum, terutama dalam pandangan Islam.
Berdasarkan penjelasan dari Bank Indonesia yang dikeluarkan pada 11 September 2015, transaksi gestun secara tegas dinyatakan haram. Alasannya, gestun termasuk bentuk pelanggaran terhadap aturan perbankan karena melibatkan penarikan uang tunai dari mesin EDC (Electronic Data Capture) tanpa adanya transaksi belanja yang sesungguhnya. Ini dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas kartu kredit.
Dari sisi syariah, gestun juga bermasalah. Selain melibatkan biaya administrasi yang pada dasarnya merupakan bentuk riba (bunga), praktik ini juga mengandung unsur penipuan terhadap sistem perbankan. Uang yang ditarik sebenarnya adalah pinjaman dari bank dengan bunga tinggi, dan bila tidak segera dilunasi, beban utang akan semakin membesar.
Ulama menyebut bahwa setiap bentuk riba jelas dilarang dalam Islam, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an dan hadis. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sangat keras melarang segala bentuk praktik yang mendatangkan keuntungan tanpa dasar yang halal. Oleh karena itu, meskipun terlihat sebagai solusi cepat, gestun justru bisa membawa masalah finansial dan spiritual dalam jangka panjang.
Sebagai alternatif, lebih baik mencari sumber dana yang halal dan syar’i, seperti meminjam tanpa bunga kepada keluarga, atau mengajukan pinjaman syariah jika benar-benar membutuhkan. Dengan begitu, kebutuhan bisa terpenuhi tanpa harus melanggar aturan agama.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.