Bolehkah Menikahi Orang yang Pernah Berzina?
Permasalahan hukum pernikahan setelah seseorang pernah terjerumus dalam perbuatan zina sering kali menjadi pertanyaan di masyarakat. Banyak yang khawatir, apakah pernikahan dengan orang yang pernah berzina diperbolehkan dalam ajaran Islam?
Dilansir dari laman NU Online, secara tegas disebutkan bahwa seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan tetap diperbolehkan untuk menikahinya kemudian. Dasarnya adalah firman Allah dalam Surat An-Nur ayat 32: “Dihalalkan bagi kalian apa-apa yang selain itu semua,” yang mencakup pernikahan dengan perempuan yang pernah terlibat dalam hubungan zina, asalkan keduanya telah bertaubat dan ingin memperbaiki diri.
Islam mengajarkan rahmat dan pintu taubat terbuka lebar bagi siapa pun yang ingin kembali ke jalan yang benar. Justru, pernikahan bisa menjadi sarana untuk menyucikan diri dan memperbaiki kehidupan setelah masa kelaliman. Tentu, syarat utamanya adalah taubat nasuha—menyesali perbuatan, meninggalkan, dan bertekad tidak mengulangi.
Imam Syafi’i sendiri menyatakan bahwa tidak ada larangan syariat yang mengharamkan pernikahan antara dua orang yang pernah berzina, selama mereka telah insaf dan ingin menjalani kehidupan baru yang lebih baik. Bahkan, menikah justru dianjurkan untuk menjaga kehormatan dan menjauhkan dari perbuatan maksiat di masa depan.
Jadi, meskipun perbuatan zina adalah dosa besar, Islam tidak menutup jalan bagi pelakunya untuk memperbaiki nasib melalui pernikahan yang sah. Yang terpenting adalah niat tulus untuk berubah dan menjalani hidup sesuai dengan ajaran yang benar.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.