Apa Hukuman bagi Pelakor di Indonesia?
Belakangan ini, istilah "pelakor" (pelaku koreksi) sering muncul dalam percakapan publik—sebuah julukan untuk seseorang yang dianggap merusak rumah tangga orang lain. Tapi, secara hukum, apakah benar ada sanksi pidana bagi seorang pelakor?
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, seorang wanita yang telah menikah bisa dikenai hukuman pidana penjara paling lama sembilan bulan jika terbukti melakukan perzinahan (overspel), terutama jika suaminya juga menikah dengan orang lain. Namun, perlu dicatat: aturan ini terutama menekankan pada
Faktanya, pelakor—yang biasanya merujuk pada wanita yang berselingkuh dengan suami orang—tidak secara eksplisit dihukum dalam KUHP. Hukum lebih menekankan pada perzinahan antar pasangan yang sudah menikah, bukan pada satu pihak saja. Artinya, meski sosial media kerap menghakimi pelakor, ranah hukum tidak serta-merta menjadikannya tersangka.
Sementara itu, peraturan perdata seperti Kompilasi Hukum Islam atau UU Perkawinan juga tidak secara tegas mengatur hukuman pidana bagi pelakor. Yang paling sering terjadi adalah konflik rumah tangga yang diselesaikan secara internal atau melalui pengadilan agama, terutama dalam kasus perceraian.
Jadi, meskipun masyarakat sering kali mengutuk keras peran pelakor, secara hukum, tidak ada pasal khusus yang menjadikannya terdakwa. Tanggung jawab hukum lebih ditujukan pada pasangan suami-istri yang melakukan zina, bukan pihak ketiga. Walaupun begitu, tekanan sosial terhadap pelakor tetap sangat besar, menunjukkan betapa sensitifnya isu ini dalam budaya kita.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.