Hukum Suami Menggunakan Mahar Istri dalam Islam
Dalam pernikahan, mahar atau mas kawin merupakan hak mutlak milik istri. Setelah diserahkan saat akad nikah, seluruh mahar tersebut sepenuhnya menjadi kekayaan pribadi istri. Namun, sering kali timbul pertanyaan di tengah masyarakat: bolehkah suami menggunakan atau memakai mahar yang telah diberikan kepada istrinya?
Pada dasarnya, suami diperbolehkan memakai atau menggunakan mahar tersebut apabila istri memberikan izin dengan sukarela dan tanpa ada paksaan. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 4, yang menegaskan bahwa jika istri dengan senang hati menyerahkan sebagian dari mahar itu kepada suami, maka suami boleh menerima dan menikmatinya sebagai pemberian yang halal lagi baik.
Namun, bagaimana jika suami sifatnya hanya meminjam? Apabila suami meminjam mahar tersebut dan istri mengizinkannya, suami tetap wajib mengembalikannya secara utuh di kemudian hari. Selama belum dikembalikan, mahar yang dipinjam tersebut berstatus sebagai utang suami kepada istri yang wajib dilunasi.
Kesimpulannya, kuncinya terletak pada kerelaan istri. Tanpa adanya kerelaan dan izin yang jelas, suami tidak boleh mengambil atau menggunakan mahar tersebut sedikit pun.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.