Konsekuensi Mengajukan Sengketa dengan Klausula Arbitrase ke Pengadilan

Saat dua pihak membuat perjanjian, terkadang mereka menyertakan klausula arbitrase. Klausula ini pada dasarnya sepakat bahwa jika terjadi sengketa, penyelesaiannya tidak melalui pengadilan negeri, melainkan lewat lembaga arbitrase. Namun, terkadang salah satu pihak tetap membawa perkara ke pengadilan negeri—padahal ada klausula tersebut dalam kontrak.

Akibatnya, pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara itu. Berdasarkan undang-undang, klausula arbitrase bersifat mengikat dan harus dihormati. Jika salah satu pihak nekat mengajukan gugatan ke pengadilan, pihak lawan bisa mengajukan keberatan (eksepsi) dengan alasan klausula arbitrase. Hakim kemudian akan menolak perkara karena kewenangan penyelesaian sengketa sudah diserahkan ke arbitrase.

Situasi ini sering mengejutkan pihak yang tidak memahami konsekuensi hukum dari klausula tersebut. Mereka mungkin mengira bisa langsung ke pengadilan seperti biasa, padahal kontraknya sudah mengatur lain. Ini juga bisa memperlambat proses hukum, karena harus dialihkan ke lembaga arbitrase setelah pengadilan menyatakan tidak berwenang.

Untuk itu, penting bagi setiap pihak yang membuat kontrak dengan klausula arbitrase untuk benar-benar memahami maknanya. Jangan sampai terjadi pemborosan waktu dan biaya hanya karena salah langkah mengajukan sengketa. Arbitrase memang bisa lebih cepat dan privat dibanding pengadilan, tapi harus dimulai dengan prosedur yang benar.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait