Darah yang Dihalalkan dalam Islam Menurut Hadis
Dalam ajaran Islam, umumnya darah dianggap haram untuk dikonsumsi. Namun, ternyata ada pengecualian yang jelas disebutkan dalam hadis. Berdasarkan riwayat dari Ibnu Majah (no. 3314), Rasulullah ﷺ bersabda bahwa ada dua jenis bangkai dan dua jenis darah yang dihalalkan bagi umat Islam.
Yang dimaksud dengan dua bangkai adalah bangkai ikan dan belalang. Sementara dua darah yang dihalalkan adalah hati dan limpa. Ini berarti, meskipun secara umum darah haram, bagian hati dan limpa dari hewan halal yang disembelih tetap boleh dimakan. Keduanya sering diolah menjadi masakan lezat seperti hati sapi goreng atau limpa panggang.
Banyak orang tidak menyadari bahwa hati dan limpa termasuk bagian tubuh yang kaya nutrisi. Hati, misalnya, kaya akan zat besi dan vitamin B12, sementara limpa juga mengandung protein tinggi. Selama hewan tersebut disembelih secara syar’i, mengonsumsi bagian ini justru dianjurkan karena manfaatnya.
Pemahaman ini penting agar umat tidak salah kaprah dalam menerapkan hukum halal. Tidak semua yang berhubungan dengan darah otomatis haram. Islam memberi keringanan dalam hal-hal tertentu, termasuk makanan, asalkan sesuai dengan petunjuk Nabi ﷺ.
Jadi, bagi yang suka jeroan, tidak perlu ragu—hati dan limpa tetap halal dan aman dikonsumsi, selama berasal dari hewan halal dan proses penyembelihan yang benar.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.