4 Jenis Kontrak Kerja yang Harus Diketahui Fresh Graduate

Saat baru lulus dan mulai mencari pekerjaan, penting untuk memahami jenis-jenis kontrak kerja yang berlaku di Indonesia. Ini membantu kamu tahu hak dan kewajiban sebagai pekerja, serta menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.

1. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Ini adalah kontrak untuk karyawan tetap. Jika kamu sudah melewati masa percobaan dan diterima secara penuh, biasanya akan diberi PKWTT. Dengan kontrak ini, kamu berhak atas tunjangan, cuti, BPJS, dan perlindungan hukum penuh selama bekerja.

2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Kontrak ini bersifat sementara, biasanya berlaku untuk proyek tertentu atau durasi tertentu, misalnya 6 bulan atau 1 tahun. Banyak perusahaan gunakan PKWT untuk fresh graduate sebagai masa percobaan sebelum diangkat jadi tetap.

3. Perjanjian Kerja Paruh Waktu

Sesuai namanya, karyawan hanya bekerja beberapa jam per hari atau per minggu. Cocok untuk yang masih kuliah atau ingin pekerjaan sambilan. Meski paruh waktu, kamu tetap berhak atas upah layak dan perlindungan kerja, meski skema tunjangan bisa berbeda.

4. Perjanjian Pemborongan Pekerjaan

Jenis ini lebih cocok untuk pekerja lepas atau proyek spesifik. Bayarannya biasanya berdasarkan hasil kerja, bukan per jam atau per bulan. Misalnya, kamu dibayar setelah menyelesaikan pembuatan website atau desain grafis tertentu.

Memahami perbedaan ini membantu kamu membuat keputusan cerdas saat menerima tawaran kerja. Jangan ragu tanya HRD jika ada hal yang tidak jelas dalam kontrak. Perlindungan diri dimulai dari pemahaman dasar seperti ini.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait