Syarat Sah Perjanjian Menurut Hukum di Indonesia

Dalam kehidupan sehari-hari, perjanjian kerap dibuat untuk mengatur hak dan kewajiban antara dua pihak atau lebih. Namun, agar sebuah perjanjian dianggap sah secara hukum, ada empat syarat yang harus dipenuhi. Tanpa memenuhi syarat-syarat ini, perjanjian bisa dibatalkan dan tidak mengikat secara hukum.

Syarat-syarat tersebut dibagi menjadi dua kelompok: subjektif dan objektif. Syarat subjektif meliputi kesepakatan antara para pihak dan kecakapan hukum mereka. Artinya, semua pihak harus setuju tanpa paksaan, tipu daya, atau kesalahan, serta memiliki kapasitas hukum untuk membuat perjanjian—misalnya, bukan anak di bawah umur atau orang yang dinyatakan tidak cakap oleh pengadilan.

Sementara itu, syarat objektif terdiri dari adanya objek perjanjian dan sebab yang halal. Objek perjanjian harus jelas, mungkin, dan dapat dilaksanakan—misalnya, jual beli rumah atau jasa konsultasi. Selain itu, tujuan perjanjian harus sesuai dengan hukum, tidak melanggar kesusilaan, atau ketertiban umum. Perjanjian untuk tujuan ilegal, seperti memalsukan dokumen, otomatis batal demi hukum.

Jika salah satu dari empat syarat ini tidak terpenuhi, perjanjian bisa dinyatakan batal. Misalnya, jika ternyata salah satu pihak tidak setuju secara sukarela atau objeknya tidak jelas, maka perjanjian tersebut tidak sah. Oleh karena itu, penting bagi siapa pun yang membuat perjanjian untuk memastikan semua syarat ini terpenuhi, baik secara niat maupun isi dokumen.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait