Bolehkah Satu Orang Punya Dua Kartu BPJS Kesehatan?

Belakangan masih banyak pertanyaan soal apakah satu orang bisa terdaftar dalam dua kartu BPJS Kesehatan sekaligus. Jawabannya cukup jelas: tidak bisa. Setiap individu hanya boleh terdaftar sebagai peserta satu kali dalam sistem jaminan kesehatan nasional.

Hal ini sesuai dengan aturan yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Percepatan Dukungan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa setiap warga negara wajib mendaftar dan mencakup keluarganya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa terkecuali. Namun, pendaftaran hanya boleh dilakukan satu kali per orang.

Jika seseorang mencoba mendaftar lebih dari satu kali, sistem BPJS Kesehatan akan langsung menolak karena setiap peserta memiliki nomor induk kepesertaan yang terhubung langsung dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Data ini terintegrasi dengan Dukcapil, sehingga kemungkinan duplikasi bisa langsung terdeteksi.

Kasus seperti ini kerap terjadi ketika seseorang pindah status dari peserta mandiri ke peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) atau sebaliknya. Bukan berarti mereka punya dua kartu, tapi lebih pada proses pemindahan status kepesertaan. Kartu lama otomatis tidak aktif saat yang baru terdaftar.

Penting bagi masyarakat untuk selalu memastikan kepesertaannya aktif dan terdaftar secara benar. Selain menghindari kebingungan, ini juga menjamin hak kesehatan bisa dinikmati tanpa hambatan. Jadi, tidak perlu punya dua kartuโ€”yang penting, status kepesertaan jelas dan iuran teratur.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait