Status Agama Yahudi di Indonesia
Secara hukum, agama Yahudi atau Yudaisme tidak dilarang di Indonesia. Kebebasan beragama dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, yang memberikan pelindungan bagi setiap warga negara untuk memeluk dan menjalankan keyakinan masing-masing selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meskipun demikian, Yahudi bukanlah salah satu dari agama resmi utama yang mendapat pelayanan administratif penuh dari negara seperti penyediaan fasilitas pendidikan khusus atau urusan pencatatan yang disetarakan dengan enam agama mayoritas. Walau populasinya sangat kecil dan tidak memiliki akar sejarah yang luas di Nusantara, hak-hak dasar para penganutnya sebagai warga negara tetap diakui dan dilindungi oleh konstitusi.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.