Apakah Anak Kecil Bisa Murtad?
Islam mengatur soal keyakinan dan pertanggungjawaban dengan sangat adil. Salah satu prinsip penting dalam hukum Islam adalah bahwa seseorang hanya dianggap bertanggung jawab secara penuh atas perbuatannya setelah mencapai usia baligh, yaitu masa dewasa secara syar’i. Karena itu, jawaban atas pertanyaan “apakah anak kecil bisa murtad?” adalah tidak.
Seorang anak belum dianggap mampu memikul beban hukum syariat secara sempurna, termasuk dalam masalah keimanan dan kekufuran. Murtad—yakni keluar dari agama Islam secara sadar dan sengaja—hanya bisa diterapkan pada seseorang yang telah baligh, berakal sehat, dan melakukan tindakan atau mengucapkan kalimat yang secara jelas menunjukkan penolakan terhadap ajaran Islam.
Sejak kecil, anak-anak dididik dalam lingkungan keluarga dan masyarakat untuk mengenal agama. Namun, mereka masih dalam proses belajar dan belum dihukum karena kesalahan atau pernyataan yang keluar dari ketidaktahuan. Rasulullah ﷺ sendiri bersabda bahwa “Ummatku tidak akan dihukum karena khilaf, lupa, atau dipaksa.” Apalagi anak-anak yang belum mencapai usia akil balig.
Jadi, tidak ada istilah murtad untuk anak kecil dalam Islam. Tanggung jawab orang tua justru semakin besar untuk membimbing, mendidik, dan menanamkan nilai-nilai iman sejak dini dengan penuh kasih sayang dan kesabaran. Ketika anak tumbuh dewasa, barulah ia dianggap mampu memilih dan mempertanggungjawabkan keputusan keimanannya.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.