Apakah Basement Dihitung dalam Perhitungan KLB?

KLB, atau Koefisien Lantai Bangunan, adalah aturan tata kota yang menentukan seberapa besar luas lantai bangunan yang boleh dibangun di atas sebidang tanah. Banyak pemilik properti atau pengembang yang bertanya: apakah lantai basement ikut dihitung dalam perhitungan KLB?

Jawabannya adalah tergantung pada peraturan daerah setempat. Secara umum, KLB dihitung dari total luas seluruh lantai bangunan—termasuk lantai dasar, lantai atas, dan lantai bawah tanah (basement)—yang dibagi dengan luas lahan. Namun, di beberapa kota besar seperti Jakarta, peraturan bisa memberikan keringanan atau pengecualian untuk basement.

Misalnya, dalam Peraturan Zonasi DKI Jakarta, basement untuk keperluan parkir atau fasilitas teknis tertentu tidak selalu dihitung penuh dalam angka KLB, terutama jika berada di bawah permukaan tanah dan tidak menonjol ke luar. Ini dimaksudkan untuk mendorong penggunaan ruang bawah tanah secara efisien tanpa langsung menambah beban bangunan vertikal di permukaan.

Meski begitu, tidak semua daerah memiliki aturan yang sama. Beberapa kota bisa tetap memasukkan basement sebagai bagian dari luas lantai yang dikenakan KLB, terutama jika digunakan untuk aktivitas komersial atau hunian. Oleh karena itu, penting bagi pemilik lahan atau arsitek untuk selalu mengecek peraturan zonasi lokal sebelum merancang bangunan.

Kesimpulannya, basement bisa masuk atau tidak masuk dalam perhitungan KLB, tergantung kebijakan pemerintah daerah. Konsultasi dengan dinas terkait atau ahli tata bangunan setempat adalah langkah bijak untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait