Perjanjian dan Perikatan: Apakah Keduanya Sirna Bersamaan?
Ada anggapan umum bahwa ketika sebuah perikatan berakhir, maka otomatis perjanjian yang melandasinya juga ikut berakhir. Namun dalam hukum perdata, keduanya memiliki sifat dan konsekuensi yang berbeda. Perikatan adalah kewajiban hukum antara dua pihak, seperti membayar atau menyerahkan barang, sementara perjanjian adalah kesepakatan yang menjadi dasar terbentuknya perikatan tersebut.
Faktanya, berakhirnya suatu perikatan tidak serta-merta membuat perjanjian batal. Misalnya, dalam perjanjian jual beli, kewajiban penjual untuk menyerahkan barang dan pembeli untuk membayar bisa dikatakan selesai setelah transaksi terlaksana. Namun, perjanjian secara keseluruhan belum tentu berakhir. Bisa jadi masih ada klausul lain dalam perjanjian, seperti garansi atau larangan bersaing, yang masih mengikat para pihak meski kewajiban utama sudah selesai.
Jadi, perikatan bisa berakhir, tetapi perjanjian tetap berlaku selama ada kewajiban lain yang belum dipenuhi. Sebaliknya, jika perjanjian secara resmi dinyatakan berakhir—entah karena selesainya masa berlaku, pembatalan, atau kesepakatan bersama—maka semua perikatan yang lahir dari perjanjian itu juga ikut hilang. Tidak ada lagi kewajiban hukum yang mengikat antar pihak.
Penting bagi siapa pun yang terlibat dalam kesepakatan hukum untuk memahami perbedaan ini. Banyak sengketa muncul karena salah paham bahwa “semua sudah selesai” padahal masih ada kewajiban yang belum terpenuhi. Memahami hubungan antara perjanjian dan perikatan bisa mencegah kesalahpahaman dan melindungi hak para pihak secara lebih baik.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.