Hukum Memakan Daging Biawak dalam Islam

Bagi masyarakat yang tinggal di pedesaan atau daerah dekat hutan, biawak mungkin sudah menjadi pemandangan yang biasa. Reptil bertubuh mirip komodo berukuran kecil ini sering kali ditemukan di sekitar sungai atau semak-semak. Namun, ketika muncul pertanyaan apakah dagingnya boleh dikonsumsi, jawabannya merujuk pada ketentuan syariat yang tegas.

Dalam pandangan mayoritas ulama, biawak dikategorikan sebagai binatang buas yang memiliki taring atau kuku kuat untuk mencengkeram. Berdasarkan hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari sahabat Abu Hurairah RA, Nabi Muhammad SAW secara jelas melarang umatnya memakan hewan apa pun yang memiliki taring dari golongan binatang buas.

Oleh karena itu,hukum memakan daging biawak adalah haram. Ketetapan ini tidak hanya didasarkan pada pertimbangan medis atau kebersihan semata, melainkan bentuk ketaatan terhadap batasan yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW dalam menjaga kesehatan dan kekhusyukan ibadah umatnya.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait