Binary Option Bukan Investasi, Tapi Perjudian
Belakangan, binary option sempat digembar-gemborkan sebagai cara cepat kaya dengan berinvestasi di pasar keuangan. Namun, kenyataannya jauh dari kata aman. Menurut Direktur Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Borobudur, Prof. Dr. Faisal Santiago, binary option bukanlah bentuk investasi yang sah, melainkan tindak pidana perjudian sekaligus sarana pencucian uang.
Secara sederhana, binary option adalah bentuk taruhan terhadap pergerakan harga aset dalam waktu tertentu. Anda hanya menebak naik atau turun—tanpa benar-benar memiliki asetnya. Sistem ini lebih mirip judi daripada investasi, karena hasilnya bergantung pada keberuntungan, bukan analisis atau manajemen risiko yang sehat.
Faisal menegaskan bahwa banyak platform binary di Indonesia beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka kerap menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, padahal justru menguras dana pengguna. Modus ini pun sering dimanfaatkan untuk menyamarkan aliran dana ilegal.
“Kalau Anda diminta memilih antara naik atau turun dalam hitungan menit, lalu uang Anda bisa hilang begitu saja, itu bukan investasi. Itu judi,” tegasnya. Ia mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap iming-iming keuntungan instan yang tak masuk akal.
Sejak 2022, OJK dan Bappebti sudah menyatakan bahwa binary option ilegal di Indonesia. Mereka bahkan membekukan puluhan platform yang diduga melakukan praktik tersebut. Namun, masih banyak oknum yang mencoba memanfaatkan ketidaktahuan publik.
Jika ingin berinvestasi, lebih baik pilih instrumen yang diawasi oleh lembaga resmi, seperti reksa dana, saham, atau obligasi. Keamanan dan perlindungan hukum jauh lebih terjamin. Jangan tergiur janji cepat kaya—karena di balik itu, sering kali ada jerat yang menunggu.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.