Bolehkah Pinjam di Dua Aplikasi Pinjol Sekaligus? Ini Penjelasannya

Tidak disarankan, bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas melarang praktik meminjam uang dari lebih dari satu aplikasi pinjaman online secara bersamaan. Aturan ini mulai diperketat sejak awal 2021 untuk melindungi konsumen dari jeratan utang yang tak terkendali.

Banyak orang tergoda untuk mengajukan pinjaman di dua aplikasi sekaligus, terutama saat sedang butuh uang mendesak. Padahal, tanpa disadari, hal ini bisa membahayakan kondisi keuangan. Jika penghasilan tidak cukup untuk mencukupi dua cicilan sekaligus, risiko gagal bayar justru semakin besar.

OJK telah menerapkan sistem pelaporan ke daftar hitam bagi peminjam yang terlambat membayar atau tercatat meminjam di banyak tempat tanpa transparansi. Selain itu, penyelenggara fintech lending juga diwajibkan terdaftar dan diawasi oleh OJK agar tidak leluasa menawarkan pinjaman tanpa verifikasi yang ketat.

"Pinjaman online tidak boleh lebih dari satu aplikasi," tegas OJK pada pertengahan 2021 lalu. Mereka khawatir masyarakat terjebak dalam lingkaran utang yang sulit keluar, terutama karena bunga dan denda yang sering kali tinggi.

Jika kamu sedang membutuhkan dana, lebih baik pertimbangkan opsi lain seperti meminjam dari keluarga, menabung terlebih dahulu, atau mengajukan pinjaman resmi melalui bank atau koperasi yang diawasi ketat.

Ingat, kemudahan mengakses pinjaman online bukan berarti harus dimanfaatkan secara berlebihan. Bijak dalam meminjam adalah kunci agar keuangan tetap stabil dan bebas dari tekanan hutang.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait