Bolehkah Umroh Sendiri Tanpa Biro Perjalanan?
Bagi banyak umat Muslim, pertanyaan apakah bisa umroh sendiri sering muncul. Jawabannya, secara prinsip, boleh, tetapi dengan syarat tertentu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, setiap jemaah memang diperbolehkan berangkat umroh secara mandiri atau perorangan. Namun, ada aturan penting yang harus dipatuhi.
Menurut aturan tersebut, meskipun ingin pergi sendiri, calon jemaah tetap harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang telah terdaftar resmi. Artinya, umroh tanpa melalui biro resmi atau "backpacker" tidak diperbolehkan. Hal ini bertujuan untuk melindungi jemaah dari risiko penipuan, masalah visa, atau kesulitan logistik di Arab Saudi.
Pemerintah Indonesia menerapkan sistem ini agar setiap jemaah umroh mendapat pendampingan, asuransi, dan layanan yang memadai selama perjalanan. Selain itu, PPIU juga membantu dalam urusan visa, akomodasi, transportasi, serta bimbingan ibadah yang sesuai syariat.
Jadi, meskipun Anda ingin berangkat sendiri tanpa bergabung dalam kelompok besar, Anda tetap harus mendaftar melalui PPIU terdaftar. Ini bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari upaya negara menjaga kenyamanan dan keamanan jemaah.
Sebelum memutuskan untuk umroh, pastikan Anda memilih PPIU yang kredibel dan terdaftar di Kementerian Agama. Dengan begitu, ibadah Anda bisa berjalan lancar, khusyuk, dan sesuai aturan yang berlaku.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.