Bolehkah Membuat Kartu Kuning Lagi Setelah Kedaluwarsa?
Jika kamu sudah memiliki Kartu Kuning selama dua tahun namun belum juga mendapatkan pekerjaan, tenang—kamu masih bisa memperpanjangnya. Kartu Kuning, atau yang dikenal juga sebagai Surat Tanda Bukti Registrasi Pencari Kerja, memang hanya berlaku selama dua tahun sejak diterbitkan.
Setelah masa itu berakhir, kamu wajib memperpanjang agar tetap bisa mengikuti berbagai program pelatihan, bursa kerja, atau mendapatkan akses informasi lowongan resmi dari pemerintah. Perpanjangan ini bisa dilakukan secara gratis, tanpa biaya sepeser pun. Jadi, tidak perlu khawatir dikenakan tarif tambahan.
Prosesnya pun cukup mudah. Kamu hanya perlu membawa dokumen dasar seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Kuning lama, dan mungkin surat keterangan belum bekerja (jika diminta). Datanglah ke kantor Dinas Tenaga Kerja setempat atau Disnaker Kabupaten/Kota sesuai domisilimu.
Banyak orang salah paham mengira bahwa Kartu Kuning harus dibuat baru dari awal. Padahal, cukup diperpanjang. Selain itu, kartu ini tetap penting meskipun saat ini kamu sedang tidak mencari kerja secara aktif—karena bisa menjadi syarat untuk mengikuti pelatihan kerja atau program pemerintah seperti Prakerja.
Jadi, jangan tunda perpanjangan Kartu Kuning jika masa berlakunya hampir atau sudah habis. Ini adalah hakmu sebagai pencari kerja, dan pemerintah menyediakannya tanpa pungutan biaya. Manfaatkan sebaik mungkin untuk mendukung perjalanan kariermu.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.