Bolehkah Kuburan Ditinggikan?

Ada pertanyaan yang cukup umum muncul di masyarakat: apakah boleh meninggikan kuburan? Jawabannya, secara syariat, diperbolehkan—dengan catatan tidak berlebihan.

Rasulullah SAW memang pernah memerintahkan agar makam diratakan dengan tanah. Ini dilakukan agar tidak terjadi penyembahan atau pengkultusan terhadap kuburan, serta menjaga kesederhanaan. Namun, dalam praktiknya, Rasulullah sendiri tidak melarang sepenuhnya adanya peninggian makam, asalkan tidak terlalu tinggi.

Berdasarkan sejumlah hadis dan pendapat ulama, diperbolehkan meninggikan kuburan sekitar satu jengkal dari permukaan tanah. Bahkan, banyak ulama dari berbagai mazhab yang menganjurkannya, termasuk karena pertimbangan pelestarian dan penghormatan terhadap jenazah.

Fakta bahwa makam Nabi Muhammad SAW di Masjid Nabawi juga ditinggikan, menjadi salah satu dasar yang memperkuat pandangan ini. Namun, penting dicatat bahwa peninggian ini bukan untuk tujuan kemegahan atau kesyirikan, melainkan sebagai bentuk penghormatan yang sederhana dan sesuai tuntunan.

Oleh karena itu, dalam Islam, memang ada ruang bagi kearifan lokal asalkan tidak keluar dari bimbingan syariat. Menghormati jenazah tetap dianjurkan, tetapi tidak sampai menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah atau ziarah berlebihan.

Jadi, meninggikan kuburan sejengkal diperbolehkan, bahkan oleh sebagian ulama dianjurkan, selama tetap menjaga niat yang ikhlas dan sesuai dengan sunnah. Yang terpenting adalah menjaga keseimbangan antara menghormati yang telah wafat dan tetap taat pada ajaran Islam yang bersih dari riya’ atau berlebihan.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait