Bolehkah Suami Memegang Kemaluan Istri Saat Haid?

Menjaga keintiman suami istri saat haid sering kali menimbul stringstream pertanyaan, terutama soal batasan fisik yang diperbolehkan. Salah satu pertanyaan yang cukup sering muncul adalah apakah suami boleh memegang kemaluan istrinya saat sedang haid.

Menurut pandangan dalam madzhab Maliki, suami dilarang menyentuh atau mencumbui bagian tubuh istri yang berada di antara lutut dan pusar saat istri sedang dalam masa haid. Larangan ini berlaku meskipun sentuhan dilakukan melalui kain penghalang. Artinya, tidak hanya kontak langsung, tetapi sentuhan tidak langsung pun tetap dihindari menurut pendapat ini.

Hal ini berbeda dengan pendapat dari madzhab lain seperti Syafi’i atau Hanafi, yang umumnya lebih longgar, asalkan tidak sampai melakukan hubungan intim. Namun, bagi yang mengikuti pendapat Maliki, menjaga batasan ini adalah bentuk taqwa dan kehati-hatian dalam menjalankan ajaran agama.

Perlu dicatat bahwa haid bukan berarti hubungan suami istri harus terputus sama sekali. Islam tetap membolehkan berbagai bentuk kasih sayang dan keintiman, selama tidak menyentuh area yang dilarang atau melakukan hubungan suami istri secara langsung. Menjaga kebersihan, empati, dan rasa hormat justru menjadi nilai utama dalam menjalani masa ini bersama.

Jadi, bagi suami yang ingin mengikuti pandangan madzhab Maliki, sebaiknya menghindari sentuhan di area sensitif saat istri sedang haid, sebagai bentuk ketaatan dan penghormatan terhadap ajaran yang diyakini.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait