Bolehkah Menikah Lalu Langsung Bercerai?
Menikah lalu langsung bercerai memang menjadi pertanyaan yang sering muncul, terutama dalam situasi tertentu seperti tekanan sosial, alasan administratif, atau bahkan perjanjian khusus antara pasangan. Namun, secara hukum di Indonesia, proses perceraian tidak bisa dilakukan semudah membalikkan telapak tangan—apalagi jika dilakukan segera setelah akad nikah.
Menurut Penjelasan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI), perceraian hanya bisa dilakukan jika ada alasan-alasan yang sah secara hukum. Misalnya, ketidakharmonisan berkelanjutan, kekerasan dalam rumah tangga, atau adanya pihak yang meninggalkan pasangan dalam waktu lama. Artinya, perceraian tidak bisa didasarkan hanya karena kesepakatan bersama tanpa alasan yang kuat.
Jadi, meskipun secara teknis akad nikah sudah sah secara agama, perceraian tidak bisa langsung diajukan tanpa melalui prosedur hukum dan pembuktian alasan tertentu. Pengadilan Agama akan sangat hati-hati menangani kasus seperti ini, terutama jika tidak ada bukti nyata bahwa rumah tangga benar-benar tidak bisa dipertahankan.
Praktik menikah lalu langsung bercerai juga sering dikaitkan dengan isu-isu seperti nikah kontrak atau penghindaran aturan tertentu, yang justru bertentangan dengan tujuan perkawinan menurut hukum dan agama—yakni membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Karena itu, meskipun secara hukum mungkin untuk bercerai setelah menikah, prosesnya tidak bisa instan atau berdasarkan perjanjian semata. Perkawinan tetap dianggap sakral, dan perceraian hanya diperbolehkan dalam kondisi yang sangat serius.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.