Pemeriksaan Payudara dengan BPJS Kesehatan: Apa Saja yang Ditanggung?

Kanker payudara merupakan salah satu penyakit yang menjadi perhatian besar dalam dunia kesehatan. Banyak kaum perempuan yang mulai sadar akan pentingnya deteksi dini guna mengantisipasi risiko sejak awal. Namun, satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah: apakah pemeriksaan payudara bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan?

Jawabannya sangat bergantung pada jenis pemeriksaan yang Anda jalani. Untuk pemeriksaan yang bersifat pencegahan atau penapisan massal tanpa gejala, seperti skrining mammografi secara mandiri (Medical Check Up/MCU), biayanya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. BPJS pada dasarnya tidak mengover pemeriksaan kesehatan rutin yang bersifat preventif atas keinginan sendiri.

Kendati demikian, ceritanya akan berbeda jika Anda merasakan adanya keluhan medis nyata, seperti munculnya benjolan, perubahan bentuk payudara, atau rasa nyeri yang tidak biasa. Jika Anda mengalami gejala-gejala tersebut, segeralah memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes 1) seperti Puskesmas atau klinik terdekat. Dokter di Faskes 1 akan melakukan pemeriksaan awal.

Apabila dokter menemukan indikasi medis yang mencurigakan, mereka akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut oleh dokter spesialis. Dalam kondisi rujukan medis ini, prosedur diagnostik seperti USG payudara atau mammografi diagnostik, serta tindakan pengobatan yang diperlukan, dapat ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kuncinya ada pada indikasi medis dan sistem rujukan berjenjang.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait