BPJS Tanggung Biaya Operasi Patah Tulang, Asal Ini Syaratnya

BPJS Kesehatan tetap menjadi harapan bagi banyak masyarakat Indonesia saat menghadapi masalah kesehatan serius, termasuk cedera ortopedi seperti patah tulang. Pertanyaan yang sering muncul: apakah biaya operasi patah tulang ditanggung oleh BPJS? Jawabannya, ya — selama peserta memenuhi ketentuan yang berlaku.

Melalui situs resminya, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa peserta JKN-KIS yang aktif dan tidak menunggak iuran berhak mendapatkan biaya operasi ortopedi secara gratis. Ini termasuk operasi patah tulang, perbaikan sendi, hingga tindakan bedah tulang lainnya. Bahkan, biaya perawatan pasca-operasi seperti rawat inap, obat, dan kontrol juga tetap ditanggung.

Namun, ada syarat penting yang harus dipatuhi. Pertama, peserta harus dalam status aktif, artinya iuran BPJS sudah dibayar tepat waktu. Kedua, prosedur harus dijalani sesuai alur rujukan. Artinya, pasien harus mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik, baru kemudian dirujuk ke rumah sakit jika diperlukan tindakan operasi.

Banyak kasus ditolak bukan karena BPJS tidak menanggung, melainkan karena pasien langsung datang ke rumah sakit tanpa rujukan. BPJS bukan alat bayar instan, tetapi sistem jaminan kesehatan yang mengutamakan prosedur dan keberlanjutan.

Jadi, jika Anda atau keluarga mengalami cedera serius seperti patah tulang, jangan panik. Pastikan status kepesertaan aktif, segera ke FKTP terdekat, dan ikuti alur rujukan. Dengan begitu, seluruh biaya operasi dan perawatannya bisa ditanggung tanpa keluar uang sepeser pun.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait