Apakah Burung Gereja Halal Dimakan?
Di banyak daerah, burung gereja sering dilihat hinggap di atap rumah atau bertengger di kabel listrik. Kehadirannya begitu akrab, tapi muncul pertanyaan: apa boleh kita memakan burung ini?
Berdasarkan hadis dari Ibnu Abbas ra, Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Nabi saw melarang membunuh empat jenis binatang, yaitu semut, lebah, burung hud-hud, dan burung shurad (sejenis burung gereja).” (HR. Abu Daud). Dalam beberapa kitab tafsir dan syarah hadis, burung shurad diyakini sebagai salah satu jenis burung kecil yang menyerupai burung gereja yang sering kita jumpai.
Dari sini, dapat disimpulkan bahwa membunuh burung gereja—apalagi untuk dikonsumsi—termasuk perbuatan yang dilarang dalam ajaran Islam. Larangan ini bukan hanya soal makanannya halal atau haram, tetapi juga terkait penghormatan terhadap makhluk ciptaan Allah, apalagi jika disebutkan secara khusus dalam hadis Nabi.
Beberapa ulama menjelaskan bahwa larangan membunuh bukan berarti burung-burung ini secara otomatis haram dimakan. Namun, karena dilarang dibunuh tanpa alasan yang mendesak, praktik memburu atau mengonsumsinya menjadi tidak dianjurkan dan bisa jatuh ke dalam yang makruh atau bahkan haram tergantung konteksnya.
Islam mengajarkan untuk menjaga kehidupan, terutama makhluk yang tidak membahayakan. Burung gereja, misalnya, membantu menjaga keseimbangan alam dengan memakan serangga hama. Jadi, selain dari sisi hukum, menjaga keberadaannya juga bagian dari tanggung jawab kita sebagai khalifah di bumi.
Lebih baik kita menghormati larangan ini dan fokus pada sumber makanan halal yang jelas dan dianjurkan, tanpa harus merugikan makhluk kecil yang hidup berdampingan dengan kita.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.