Haruskah Calon Presiden Miliki Partai Politik?
Menjelang pemilihan umum, pertanyaan soal syarat calon presiden kerap muncul. Salah satunya, apakah seseorang yang ingin maju sebagai calon presiden harus memiliki partai politik sendiri? Jawabannya iya — meski tidak harus mendirikan partai baru.
Calon presiden tidak bisa maju secara independen atau perseorangan. Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan ini biasanya terkait perolehan kursi di parlemen atau persentase suara nasional dalam Pemilu sebelumnya.Misalnya, partai politik yang ingin mengajukan capres harus memiliki minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara nasional dari total suara sah. Jika satu partai belum memenuhi syarat itu, mereka bisa berkoalisi dengan partai lain untuk mengusung satu pasangan calon.
Jadi, meskipun seseorang populer atau memiliki dukungan luas di masyarakat, tanpa dukungan resmi dari partai politik atau gabungan partai, ia tidak bisa resmi bertarung dalam Pilpres. Inilah mengapa koalisi antarpartai menjadi hal biasa jelang pemilihan.
Partai politik tetap menjadi pintu utama menuju kursi kepresidenan. Mereka yang bermimpi duduk di Istana Merdeka harus terlebih dahulu mendapat restu dari kekuatan politik yang terstruktur di parlemen. Tanpa itu, mimpi tetap tinggal mimpi.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.