Bolehkah Tidak Mengurus Jenazah dalam Ajaran Islam?
Merawat jenazah dalam Islam bukan sekadar tradisi, tapi bagian dari tanggung jawab kolektif umat. Dalam ajaran Islam, mengurus jenazah—mulai dari memandikan, mengkafani, mensalatkan, hingga menguburkan—termasuk kategori fardhu kifayah. Ini artinya, kewajiban ini dibebankan kepada seluruh umat muslim secara umum. Namun, jika sudah dilaksanakan oleh sebagian orang, maka gugurlah kewajiban bagi yang lain.
Bayangkan jika tak ada yang mau memandikan atau menguburkan jenazah. Pasti akan terasa berat bagi keluarga yang ditinggalkan. Karena itu, Islam menekankan pentingnya gotong-royong dalam urusan akhirat. Bahkan, ada keutamaan besar bagi mereka yang membantu mengantarkan saudaranya yang telah wafat ke peristirahatan terakhir.
Salah satu hadis menyebutkan bahwa menyalati jenazah dan mengantarkan ke kuburan adalah bentuk kasih sayang terakhir kepada sesama muslim. Nabi Muhammad SAW juga mengajarkan agar jenazah segera dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan tanpa menunda terlalu lama.
Meski hukumnya fardhu kifayah, bukan berarti kita boleh mengabaikannya. Justru, kehadiran dalam proses ini menunjukkan rasa kemanusiaan dan keimanan yang utuh. Apalagi bagi komunitas muslim di suatu daerah, mengurus jenazah adalah amal jariyah yang terus mengalir pahalanya.
Jadi, meski tidak wajib bagi setiap individu, ikut serta merawat jenazah adalah bentuk cinta dan penghormatan terakhir. Dalam Islam, kematian bukan akhir dari perhatian, justru awal dari kenangan yang abadi.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.