Apakah Menunggak Hutang Bisa Dipenjara?

Belakangan ini, banyak orang bertanya-tanya apakah menunggak atau tidak mampu membayar hutang bisa berujung pada hukuman penjara. Jawabannya singkat: tidak, selama itu murni masalah utang piutang.

Undang-Undang Melarang Penjara untuk Sengketa Hutang

Di Indonesia, seseorang tidak bisa dipidana hanya karena tidak mampu melunasi hutang. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ketentuan ini melarang keras penahanan atau penjara hanya karena seseorang tidak mampu membayar kewajiban keuangannya.

Jadi, jika kamu atau kenalanmu punya masalah dengan pinjaman, baik dari bank maupun lembaga keuangan non-bank, yang bisa dilakukan kreditur adalah menempuh jalur hukum perdata — bukan pidana. Artinya, mereka bisa menuntut lewat pengadilan untuk mendapatkan ganti rugi atau pelunasan, tapi tidak bisa menuntut kamu masuk penjara.

Walaupun begitu, penting untuk tetap menjaga komitmen membayar hutang. Jika tidak, bisa saja aset disita atau nama masuk daftar blacklist di biro kredit. Belum lagi risiko tekanan psikologis dari penagihan yang agresif, meski itu tidak seharusnya melanggar hukum.

Intinya, Indonesia melindungi hak dasar setiap warga agar tidak dipenjara karena kesulitan keuangan. Namun, tanggung jawab membayar hutang tetap harus dijalankan sebaik mungkin demi menjaga kepercayaan dan kesehatan finansial pribadi.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait