Mitos dan Fakta: Apakah Utang Pinjol Bisa Hangus Sendiri?
Banyak masyarakat beranggapan bahwa utang di pinjaman online (pinjol) akan hangus secara otomatis setelah lewat dari 90 hari. Anggapan ini sering kali membuat sebagian debitur sengaja mengabaikan kewajiban pembayaran mereka. Namun, apakah aturan hukum di Indonesia benar-benar mendukung hal tersebut?
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK Nomor 10/POJK.05/2022), tidak ada ketentuan eksplisit yang menyatakan bahwa utang pinjol akan hapus atau dianggap lunas setelah jangka waktu tertentu. Aturan yang beredar mengenai tenggat waktu penagihan 90 hari sebenarnya berkaitan dengan pedoman penagihan oleh penyelenggara, bukan penghapusan kewajiban finansial debitur.
Jika utang tidak dilunasi melebihi batas waktu tersebut, konsekuensi finansial justru tetap berjalan. Data tunggakan Anda akan dilaporkan dan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK). Catatan merah ini akan mempersulit Anda di masa depan ketika ingin mengajukan kredit bank, KPR, atau fasilitas keuangan resmi lainnya.
Kesimpulannya, utang pinjol tidak pernah hangus begitu saja. Kewajiban membayar tetap ada sampai utang tersebut diselesaikan. Solusi terbaik saat mengalami kesulitan bayar adalah berkomunikasi langsung dengan pihak penyelenggara untuk mengajukan keringanan atau restrukturisasi utang secara bijak.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.