Apakah Ibu Mertua Boleh Dinikahi? Ini Penjelasannya

Hubungan mertua dan menantu dalam Islam memiliki batasan yang jelas, terutama soal pernikahan. Banyak orang bertanya, apakah boleh menikahi ibu mertua jika sudah bercerai dengan istrinya? Jawabannya tidak—dalam hukum Islam, seorang laki-laki dilarang menikahi ibu dari mantan istrinya, alias ibu mertua.

Alasannya, ibu mertua termasuk dalam kategori mahram mu'abbad, yaitu kerabat yang secara permanen haram dinikahi. Status ini tetap berlaku meskipun pernikahan dengan anaknya telah berakhir karena perceraian. Artinya, hubungan kekerabatan yang terbentuk saat menikahi sang istri tidak hilang begitu saja.

Dasar hukum ini merujuk pada firman Allah dalam Surat An-Nisa ayat 23 yang menyebutkan larangan menikahi ibu mertua secara eksplisit. Ayat tersebut jelas menyatakan bahwa ibu dari pasangan (baik saat masih menikah maupun setelah cerai) termasuk dalam daftar perempuan yang diharamkan untuk dinikahi.

Jadi, meskipun hubungan dengan istri telah berakhir, menikahi ibu mertua tetap haram. Ini bukan sekadar aturan adat, tetapi bagian dari hukum syariat yang bersifat tetap dan mengikat. Tujuannya jelas: menjaga kehormatan keluarga, menghindari konflik sosial, dan mempertahankan nilai-nilai moral dalam kehidupan bermasyarakat.

Karena itu, penting bagi setiap muslim untuk memahami batasan-batasan dalam pergaulan dan pernikahan. Menjaga kehormatan keluarga bukan hanya soal emosi, tapi juga kewajiban agama yang harus dijunjung tinggi.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait