Haruskah Fotokopi Kartu Kuning Setelah Dilegalisasi?

Kartu Kuning, atau dikenal juga sebagai Surat Pencari Kerja, adalah dokumen penting bagi mereka yang baru saja lulus sekolah atau mengalami pemutusan hubungan kerja. Setelah berhasil mendapatkannya, proses belum sepenuhnya selesai. Banyak yang bertanya, apakah perlu segera membuat fotokopi?

Jawabannya, ya, sangat disarankan. Setelah kamu mendapatkan Kartu Kuning, langkah berikutnya adalah mendatangi petugas legalisasi. Di sana, kartu tersebut akan diberi cap sebagai bukti bahwa dokumenmu sudah resmi dilegalisasi. Nah, setelah proses ini selesai, sangat bijak jika langsung membuat beberapa lembar fotokopi.

Mengapa harus segera difotokopi? Karena Kartu Kuning yang sudah dilegalisasi sering diminta saat melamar pekerjaan, mendaftar program pelatihan kerja, atau bahkan mengajukan bantuan dari pemerintah. Dengan memiliki beberapa salinan, kamu tidak perlu membawa dokumen asli setiap kali dibutuhkan — ini membantu menghindari risiko hilang atau rusak.

Disarankan untuk membuat minimal 3–5 fotokopi. Simpan di tempat aman, dan pastikan kualitas fotokopinya jelas agar tidak menimbulkan masalah saat digunakan. Jangan lupa, cap legalisasi harus terlihat jelas di setiap salinan.

Jadi, meskipun terlihat sepele, langkah ini sangat penting dalam menjaga keamanan dan kesiapan dokumenmu. Jangan anggap remeh — persiapan kecil seperti ini bisa membuat proses mencari kerja jadi lebih lancar.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait