Perpanjang Kartu Kuning? Bisa, dan Lebih Mudah Sekarang

Bagi banyak pencari kerja, kartu kuning atau yang dikenal juga sebagai kartu pencari kerja dari Disnaker masih menjadi dokumen penting. Meskipun tidak semua perusahaan mewajibkannya, kartu ini sering diminta saat melamar pekerjaan, terutama di sektor formal atau ketika mengikuti program pelatihan dari pemerintah.

Banyak yang bertanya, apakah kartu kuning yang sudah mati bisa diperpanjang? Jawabannya: bisa. Dan kabar baiknya, sekarang masa berlaku kartu kuning diperpanjang menjadi dua tahun sejak diterbitkan. Artinya, kamu nggak perlu buru-buru mengurus ulang begitu kartu kedaluwarsa.

Jika masa berlakunya habis, kamu tetap bisa mengajukan perpanjangan. Prosesnya pun cukup sederhana—biasanya bisa dilakukan secara online melalui situs Disnaker setempat atau dengan datang langsung ke kantor Dinas Tenaga Kerja terdekat. Pastikan kamu membawa dokumen seperti KTP, fotokopi ijazah, dan kartu kuning lama.

Yang penting, jangan anggap kartu ini sekadar formalitas. Di balik fungsinya sebagai bukti pendaftaran pencari kerja, kartu kuning juga bisa membuka akses ke berbagai pelatihan, bursa kerja, hingga program bantuan dari pemerintah.

Jadi, jangan ragu untuk memperpanjang jika masa berlakunya habis. Dengan kartu kuning yang aktif, peluangmu untuk mendapatkan informasi lowongan terbaru jadi lebih terbuka lebar.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait