Magang juga Berhak Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Ini Aturannya

Bagi mahasiswa atau siswa yang sedang menjalani magang atau kerja praktik, penting untuk tahu bahwa hak perlindungan tenaga kerja juga berlaku bagi kalian. Meski statusnya belum karyawan tetap, peserta magang ternyata berhak didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Aturan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016. Dalam peraturan tersebut, jelas disebutkan bahwa peserta magang atau kerja praktik termasuk dalam lingkup perlindungan ketenagakerjaan. Artinya, perusahaan atau instansi tempat magang wajib mendaftarkan pesertanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat yang didapat cukup penting, terutama untuk perlindungan jika terjadi kecelakaan kerja selama masa magang. Bayangkan jika terjadi cedera saat menjalani tugas lapangan—dengan BPJS Ketenagakerjaan, biaya perawatan bisa ditanggung. Selain itu, peserta juga berhak atas jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

Yang perlu diperhatikan, iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta magang biasanya ditanggung sepenuhnya oleh pihak perusahaan atau instansi tempat magang. Mahasiswa atau siswa tidak perlu membayar sendiri. Jadi, jika kamu sedang atau akan magang, pastikan tempat magangmu telah mendaftarkanmu ke BPJS Ketenagakerjaan.

Kesadaran akan hak-hak ini masih perlu ditingkatkan. Banyak peserta magang yang belum tahu bahwa mereka sebenarnya berhak atas perlindungan resmi. Oleh karena itu, penting untuk bertanya dan memastikan hakmu dipenuhi sejak awal.

Dengan adanya perlindungan ini, magang bukan hanya soal pengalaman kerja, tapi juga soal keamanan dan kesejahteraan selama menjalani masa belajar di dunia kerja.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait