Bolehkah Merekam Orang Lain Tanpa Izin? Ini Hukumnya di Indonesia

Kasus merekam video seseorang tanpa izin kini makin sering menjadi sorotan. Banyak yang bertanya-tanya, apakah tindakan ini bisa berujung pada masalah hukum? Jawabannya, ya, bisa.

Di Indonesia, merekam orang lain tanpa sepengetahuan atau izin bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Terutama jika rekaman itu digunakan untuk tujuan yang merugikan, menyebarluaskan citra buruk, atau melanggar privasi. Menurut penjelasan hukum yang berlaku, setiap orang berhak atas perlindungan privasi, termasuk dalam situasi publik sekalipun.

Jika seseorang merasa dirugikan karena direkam tanpa izin, ia berhak melaporkan pelaku ke pihak berwajib. Meski belum ada pasal khusus tentang perekaman tanpa izin dalam KUHP, tindakan ini bisa dikenai pasal-pasal terkait pencemaran nama baik, penghinaan, atau pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Salah satunya adalah Pasal 27 Ayat 1 UU ITE yang mengatur larangan penyebaran informasi yang melanggar kesusilaan atau merendahkan martabat orang lain.

Contohnya, jika seseorang merekam aksi orang lain lalu membagikannya di media sosial tanpa izin, terlebih dengan narasi negatif, maka pelaku bisa dilaporkan. Proses hukum akan berjalan jika korban secara aktif melaporkan kejadian tersebut. Artinya, pelaku bisa diproses secara pidana jika dilaporkan dan terbukti melanggar aturan.

Karena itu, penting untuk selalu meminta izin sebelum merekam seseorang, bahkan dalam situasi yang tampak sepele. Menghargai privasi bukan hanya soal hukum, tapi juga etika. Di tengah maraknya ponsel pintar dan media sosial, kehati-hatian sangat dibutuhkan agar kebebasan berbagi tidak melukai hak orang lain.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait