Nikah Siri Bisa Berujung ke Jeruji Besi, Ini Penjelasannya
Belakangan, istilah nikah siri masih sering terdengar di masyarakat. Banyak yang menganggap nikah siri hanya masalah moral atau agama, tanpa menyadari bahwa praktik ini bisa berdampak hukum—terutama bila dilakukan tanpa melepas ikatan pernikahan sebelumnya.
Menariknya, nikah siri ternyata bukan hanya soal catatan nikah yang tidak resmi secara negara, tetapi juga bisa menyentuh ranah pidana. Jika seorang suami menikahi perempuan lain padahal masih memiliki istri sah yang pernikahannya belum berakhir secara hukum, maka perbuatan itu bisa dikenai pasal pidana.
Berdasarkan pasal 279 KUHP, siapa pun yang menikah padahal mengetahui bahwa pernikahan sebelumnya masih sah dan menjadi penghalang hukum, bisa dijerat secara pidana. Artinya, meski pernikahan kedua dilakukan secara siri (tidak dicatatkan), tetap bisa menjadi dasar laporan hukum oleh istri sah.
Kasus seperti ini pernah terjadi di beberapa daerah, di mana istri sah melaporkan suaminya karena menikah lagi tanpa izin dan tanpa prosedur hukum yang benar. Meski nikah siri tidak terdaftar di catatan sipil, bukti pelanggaran seperti saksi, surat nikah siri, atau pengakuan bisa menjadi dasar penyidikan.
Penting untuk dipahami bahwa hukum Indonesia, khususnya di bidang perkawinan, mengacu pada Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan KUHP. Poligami boleh dilakukan, tapi harus melalui prosedur resmi, termasuk izin dari pengadilan dan persetujuan istri pertama.
Jadi, meski nikah siri terkesan "privasi", dampaknya bisa sangat nyata—bukan cuma secara sosial atau agama, tapi juga hukum pidana. Lebih baik taat aturan daripada menyesal di kemudian hari.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.