Syarat Sah Nikah Siri dalam Islam: Haruskah Ada Mahar?

Praktik nikah siri sudah cukup familier di tengah masyarakat Indonesia. Meski tidak dicatatkan secara resmi di lembaga negara seperti Kantor Urusan Agama (KUA), nikah siri tetap dianggap sah secara agama Islam apabila seluruh rukun dan syarat pernikahan telah terpenuhi dengan benar.

Lantas, apakah nikah siri wajib menyertakan mahar atau mas kawin? Jawabannya adalah ya, mutlak wajib. Mahar merupakan salah satu rukun nikah yang tidak boleh ditinggalkan, terlepas dari apakah pernikahan tersebut dilakukan secara resmi maupun siri.

Agar sebuah pernikahan siri dinyatakan sah menurut syariat Islam, terdapat beberapa rukun penting yang wajib ada, antara lain:

Mempelai Pria dan Wanita: Kedua pihak memenuhi syarat dan tidak memiliki halangan syar'i untuk menikah.
Wali Nasab: Adanya wali nikah yang sah dari pihak pengantin wanita.
Dua Orang Saksi: Dihadiri sekurang-kurangnya dua orang saksi laki-laki dewasa yang adil dan mukalaf.
Mahar (Mas Kawin): Pemberian wajib dari pengantin pria kepada pengantin wanita sebagai simbol penghormatan dan kerelaan.
Ijab Kabul: Adanya ikrar penyerahan dari wali dan penerimaan dari pengantin pria.

Bentuk mahar sendiri tidak harus selalu bernilai tinggi atau mewah. Yang terpenting adalah kerelaan pihak wanita dan kemampuan dari pihak pria, baik berupa uang, perhiasan, seperangkat alat shalat, maupun bentuk benda bermanfaat lainnya. Tanpa adanya mahar serta rukun-rukun di atas, maka pernikahan siri tersebut tidak dianggap sah secara agama.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait