Apakah Nikah Siri Harus Ada Mas Kawin?
Di Indonesia, nikah siri masih menjadi pilihan bagi sebagian pasangan, meski tidak tercatat secara negara. Namun, dari sisi hukum agama Islam, pernikahan semacam ini tetap dianggap sah asalkan memenuhi syarat dan rukun yang ditentukan.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah nikah siri harus disertai dengan mas kawin? Jawabannya, ya, mas kawin (atau mahar) adalah salah satu rukun nikah yang wajib. Tanpa adanya mahar, pernikahan—termasuk nikah siri—dianggap tidak sah dalam pandangan Islam.
Berdasarkan ajaran Islam, mahar bukan sekadar simbol materi, melainkan bentuk penghormatan suami terhadap istri. Besarnya tidak ditentukan secara kaku—bisa berupa uang, barang, atau bahkan ilmu—selama disepakati kedua belah pihak dan diterima oleh pihak perempuan melalui wali sahnya.
Selain mahar, syarat lain yang harus terpenuhi dalam nikah siri adalah adanya mempelai pria dan wanita yang belum menikah secara hukum, wali nasab dari pihak perempuan, dua saksi laki-laki yang dewasa dan berakal sehat, serta ijab kabul yang dilafalkan dengan jelas. Semua ini harus terpenuhi agar pernikahan dianggap sah secara agama.
Meski sah di mata agama, penting diingat bahwa nikah siri tidak serta-merta memberikan perlindungan hukum penuh dari negara, terutama terkait hak waris, perceraian, atau status anak. Namun, dari sisi keagamaan, kehadiran mas kawin tetap menjadi pondasi penting yang tidak bisa diabaikan.
Jadi, meskipun dilakukan secara sederhana, nikah siri tetap harus memenuhi rukun-rukunnya, termasuk pemberian mas kawin, agar hubungan pernikahan tersebut diberkahi dan diakui secara syar’i.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.