Hukum Memotong Kuku Saat Haid dalam Islam

Banyak wanita Muslimah yang merasa ragu apakah memotong kuku saat sedang datang bulan diperbolehkan atau tidak. Anggapan yang sering beredar di masyarakat menyebutkan bahwa wanita yang sedang haid berada dalam kondisi tidak suci, sehingga seluruh anggota tubuhnya—termasuk kuku dan rambut—tidak boleh terpisah sebelum disucikan kembali melalui mandi wajib.

Namun, jika ditinjau dari kacamata hukum Islam, tidak ada dalil shahih yang melarang wanita memotong kuku atau merapikan rambut saat sedang haid. Larangan yang beredar selama ini lebih banyak dipengaruhi oleh kebiasaan lokal atau pandangan tertentu, bukan aturan wajib dalam ajaran agama.

Para ulama menjelaskan bahwa memotong kuku saat haid hukumnya adalah boleh. Menjaga kebersihan diri, seperti merapikan kuku yang sudah panjang dan kotor, justru merupakan bagian dari kebiasaan sehat yang sangat dianjurkan. Jadi, Anda tidak perlu merasa khawatir atau ragu untuk merapikan kuku saat sedang berhalangan.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait