Apakah Pembuatan Kartu Kuning (AK-1) Bisa Diwakilkan?
Saat mencari pekerjaan, salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki pencari kerja adalah kartu kuning atau yang dikenal sebagai Kartu AK-1. Banyak yang bertanya, apakah pembuatan kartu ini bisa diwakilkan oleh orang lain? Jawabannya, tidak bisa.
Pengambilan dan pembuatan Kartu AK-1 harus dilakukan secara langsung oleh yang bersangkutan. Hal ini karena prosesnya melibatkan verifikasi identitas dan kehadiran fisik di kantor Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker di kabupaten atau kota sesuai alamat pada KTP. Proses ini dirancang agar data pencari kerja tercatat secara akurat dan resmi.
Selain itu, penting untuk dicatat bahwa kartu ini hanya bisa dibuat di daerah domisili asli pencari kerja—yakni sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP. Meskipun kamu tinggal di kota lain untuk bekerja atau menempuh pendidikan, kamu tetap harus kembali ke daerah asal untuk mengurus AK-1.
Meski terkesan merepotkan, prosedur ini membantu pemerintah mendata angkatan kerja secara lebih terstruktur. Dengan kartu kuning, kamu juga berhak mendapatkan berbagai layanan dari Disnaker, seperti informasi lowongan kerja, pelatihan, hingga bantuan ketika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Jadi, jika kamu sedang mencari kerja dan belum punya kartu kuning, segera urus sendiri ke kantor Disnaker terdekat di wilayahmu. Bawalah dokumen yang diperlukan seperti KTP, pas foto, dan surat keterangan tidak bekerja (jika diminta).
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.