Chat WhatsApp Bisa Jadi Alat Pencemaran Nama Baik, Ini Aturannya
Belakangan, pesan di WhatsApp sering jadi sarana untuk menyampaikan kata-kata kasar, hinaan, atau bahkan fitnah. Banyak yang mungkin menganggap chat hanya percakapan biasa, tapi ternyata bisa berujung pada tindak pidana pencemaran nama baik.
Pencemaran nama baik lewat WhatsApp memang bisa dipidana. Meski terjadi di ruang digital, obrolan pribadi atau grup yang berisi fitnah, hinaan, atau tuduhan tidak benar bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Hal ini diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang kemudian diperbarui lewat UU Nomor 19 Tahun 2016 dan terakhir disempurnakan hingga Februari 2022.
Menurut aturan, setiap konten elektronik—termasuk pesan teks, gambar, atau rekaman suara di aplikasi perpesanan seperti WhatsApp—yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik bisa dikenai sanksi hukum. Artinya, sekali Anda mengirim pesan bernada negatif yang merusak reputasi seseorang, Anda bisa diproses secara hukum.
Salah satu kunci dalam kasus seperti ini adalah bukti. Chat WhatsApp yang tersimpan bisa dijadikan alat bukti di pengadilan, selama proses pengambilannya sesuai prosedur hukum. Bahkan meski sudah dihapus, jejak digitalnya masih bisa dilacak.
Untuk itu, penting bagi setiap pengguna untuk lebih bijak dalam menggunakan media daring. Apa yang diketik di layar ponsel bukan berarti bebas konsekuensi. Kata-kata bisa meninggalkan luka, bahkan dari balik layar.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.