BPJS Kesehatan Tanggung Operasi Cabut Pen, Ini Faktanya

JAKARTA – Banyak yang bertanya, apakah operasi pencabutan pen bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Jawabannya, ya. Operasi cabut pen termasuk dalam daftar pelayanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, asalkan dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS dan sesuai prosedur rujukan.

Pen biasanya dipasang setelah pasien mengalami patah tulang dan menjalani operasi penanganan fraktur. Setelah tulang pulih sempurna, pen harus dicabut melalui operasi kecil. Proses ini termasuk dalam jenis tindakan bedah yang masuk dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.

Menurut data dari BPJS Kesehatan, terdapat sekitar 20 jenis operasi besar dan kecil yang ditanggung, termasuk di antaranya operasi kanker, jantung, penggantian sendi lutut, hingga pencabutan alat implan seperti pen. Syarat utamanya adalah pasien harus memiliki status aktif dan telah memenuhi kewajiban iuran sesuai kelasnya.

Prosesnya pun harus berjenjang: dari mulai pendaftaran di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, lalu rujuk ke rumah sakit jika diperlukan tindakan operasi. Dokter spesialis akan menentukan kapan pen bisa dilepas berdasarkan hasil rontgen dan pemulihan pasien.

Meski ditanggung, penting bagi peserta untuk konsultasi terlebih dahulu dengan dokter dan memastikan seluruh administrasi berjalan sesuai prosedur. Hal ini untuk menghindari penolakan klaim atau keterlambatan perawatan.

Dengan adanya jaminan ini, masyarakat tak perlu ragu lagi untuk menjalani prosedur medis penting seperti pencabutan pen. BPJS Kesehatan tetap berkomitmen menjamin akses perawatan bagi seluruh pesertanya.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait