Apakah Penyakit Kanker Ditanggung BPJS? Ini Jawabannya

Ya, penyakit kanker ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Meskipun biaya pengobatan kanker tergolong besar, pemerintah melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS tetap memberikan perlindungan bagi pesertanya yang terdiagnosis kanker.

Menurut data per Maret 2022, hanya sekitar 16,69 persen dari total anggaran BPJS — sekitar Rp 75,10 triliun — yang digunakan untuk pelayanan kesehatan primer. Sisanya, termasuk dana untuk penanganan penyakit kronis berat seperti kanker. BPJS mencantumkan kanker sebagai salah satu penyakit kronis yang mendapat prioritas penanganan, bersama penyakit lain seperti jantung, ginjal, stroke, sirosis hati, thalasemia, leukemia, dan hemofilia.

Artinya, pasien kanker bisa mendapatkan perawatan mulai dari diagnosis, kemoterapi, radioterapi, hingga operasi, selama fasilitas kesehatan tersebut bekerja sama dengan BPJS. Tentu saja, prosedur harus dilakukan secara bertahap — mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sebelum dirujuk ke rumah sakit.

Namun, peserta tetap perlu memahami bahwa meskipun pengobatan kanker ditanggung, ada beberapa keterbatasan, seperti jenis obat atau teknologi tertentu yang belum sepenuhnya di-cover. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan dan melakukan deteksi dini.

BPJS hadir untuk membantu meringankan beban biaya kesehatan, termasuk penyakit mematikan seperti kanker. Namun, kesadaran untuk hidup sehat dan penggunaan layanan secara bijak tetap menjadi kunci utama dalam menjaga sistem jaminan kesehatan nasional ini berkelanjutan.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait