Apakah Perjanjian Baku Diperbolehkan di Indonesia?
Di Indonesia, perjanjian baku masih diperbolehkan selama tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Prinsip kebebasan berkontrak, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, memberi ruang bagi para pihak untuk membuat kesepakatan sesuai kebutuhan, termasuk dalam bentuk perjanjian baku.
Perjanjian baku sendiri adalah dokumen yang disusun sepihak oleh pelaku usaha dan diberlakukan secara umum terhadap konsumen tanpa ada ruang untuk negosiasi. Contohnya bisa ditemui dalam formulir pendaftaran layanan, syarat penggunaan aplikasi, atau perjanjian kredit.Namun, keberadaan perjanjian ini tidak serta-merta membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab hukum. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, klausula dalam perjanjian baku harus dibuat secara transparan dan tidak merugikan konsumen. Bahkan, peraturan lebih lanjut pada Peraturan Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional Nomor 28 Tahun 2020 secara eksplisit melarang klausul baku yang merugikan, seperti klausul yang melepaskan tanggung jawab pelaku usaha atas cedera atau kerugian konsumen.
Jika suatu klausula dalam perjanjian baku dinilai tidak adil atau bertentangan dengan undang-undang, maka klausula tersebut dapat dibatalkan oleh pengadilan. Artinya, meskipun perjanjian baku diperbolehkan, kekuatan hukumnya tetap terbatas pada ketentuan yang tidak melanggar hak konsumen.
Kesimpulannya, perjanjian baku sah digunakan selama tidak mengandung klausul yang dilarang. Masyarakat sebagai konsumen pun perlu lebih cermat membaca isi perjanjian sebelum menandatangani, agar hak-haknya tetap terlindungi.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.